get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Farhan Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung

Senin, 11 Mei 2026 | 14:42 WIB
header img
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Ist)

Ia juga menuturkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan. Termasuk berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.

Selain itu, Pemkot juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut