get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegaskan Semangat Kebersamaan, Pengajian Al-Hidayah Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah

Bintang Karinah Asi dan Keluarga Hadapi Laporan Berlapis, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Ketidakadilan

Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB
header img
Keluarga Bintang Karinah Asi menyoroti dugaan ketidakadilan dan kriminalisasi dalam sengketa hukum dan bisnis di Pekalongan–Semarang. Foto: Ist.

Menurut kuasa hukum, beberapa laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat dan belum melalui mekanisme audit independen atau RUPS perusahaan.

“Seharusnya sengketa korporasi diselesaikan melalui mekanisme perseroan terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah pidana,” ujar kuasa hukum.

Sengketa Rp24 Miliar dan Putusan Perdata

Selain perkara pidana, terdapat juga sengketa perdata antara PT Kejora Jaya Raya dan PT Putra Kalimantan Mandiri (PT PKM) terkait dugaan utang sebesar Rp24 miliar.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar klaim utang tersebut, mengingat kedua perusahaan disebut masih memiliki keterkaitan kepemilikan dalam lingkup keluarga Alm MHB.

Sorotan terhadap Penanganan Hukum

Kuasa hukum menilai rangkaian perkara ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menilai seluruh perkara secara objektif dan berdasarkan prinsip keadilan serta asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.

Harapan Penyelesaian Secara Adil

Pihak keluarga berharap seluruh sengketa yang masih berjalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui mekanisme hukum perdata, pidana, maupun perseroan.

Mereka juga meminta agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara warisan dan sengketa perusahaan keluarga.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut