Bintang Karinah Asi dan Keluarga Hadapi Laporan Berlapis, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Ketidakadilan
Menurut kuasa hukum, beberapa laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat dan belum melalui mekanisme audit independen atau RUPS perusahaan.
“Seharusnya sengketa korporasi diselesaikan melalui mekanisme perseroan terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah pidana,” ujar kuasa hukum.
Sengketa Rp24 Miliar dan Putusan Perdata
Selain perkara pidana, terdapat juga sengketa perdata antara PT Kejora Jaya Raya dan PT Putra Kalimantan Mandiri (PT PKM) terkait dugaan utang sebesar Rp24 miliar.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar klaim utang tersebut, mengingat kedua perusahaan disebut masih memiliki keterkaitan kepemilikan dalam lingkup keluarga Alm MHB.
Sorotan terhadap Penanganan Hukum
Kuasa hukum menilai rangkaian perkara ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menilai seluruh perkara secara objektif dan berdasarkan prinsip keadilan serta asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.
Harapan Penyelesaian Secara Adil
Pihak keluarga berharap seluruh sengketa yang masih berjalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui mekanisme hukum perdata, pidana, maupun perseroan.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara warisan dan sengketa perusahaan keluarga.
Editor : Rizal Fadillah