13 Warga Jabar Jadi Korban Penipuan Bisnis SPPG, Rugi Lebih dari Rp1 Miliar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 13 orang tertipu modus membeli akses titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibat kasus penipuan dan penggelapan ini, ke-13 korban mengalami kerugian total Rp1.963.000.000 atau Rp1,9 miliar lebih.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan oleh empat orang. Antara lain, tersangka Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Okky Septian Perdana (OSP).
"Empat pria tersebut belum tertangkap sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Namun, keempatnya telah berstatus tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari saat rilis kasus di Polda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Kombes Ade didampingi Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol Purnawirawan Sonny Sanjaya.
Kombes Ade Sapari menjelaskan, penyelidikan atas kasus ini dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar. Hasil penyelidikan, jumlah korban penipuan komplotan itu bukan satu, tetapi total 13 orang.
"Modus operandi kejahatan ini, tersangka YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang," ujar Kombes Ade Sapari.
Pelaku YRN, tutur Kombes Ade, meminta uang ke masing-masing korban bervariasi. Berkisar antara Rp75 juta-Rp150 juta per titik koordinat SPPG.
"Untuk meyakinkan para korban tersangka memberikan ID SPPG palsu yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui oleh BGN. Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID SPPG palsu kepada korban," tutur Kombes Ade.
Kronologi kejadian, kata Kombes Ade, berawal pada Desember 2025. Saat itu, pelapor ingin memiliki bisnis dapur SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.
Pada 17 Desember 2025, pelapor bertemu dengan terlapor Yon Ramdan di Jalan dr Husein Kartasasmita, Pintu Singa, Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu, terlapor YRN menyanggupi bisa membuka titik koordinat SPPG yang diinginkan korban. YRN beralasan memiliki kenalan di BGN bernama Okky (OSP).
"Kepada korban, tersangka YRN menyebutkan bahwa Okky ini keponakan dari Wakil Kepala BGN (Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya)," ucap Kombes Ade.
Korban percaya sehingga menyanggupi harga dua titik koordinat SPPG yang disediakan pelaku Rp200 juta. Kemudian, korban mentransfer uang Rp200 juta ke rekening atas nama Ali Nugraha.
"Setelah membayar dan mendapat ID SPPG palsu, para korban mencoba untuk mengakses titik koordinat SPPG yang diberikan oleh tersangka YRN. Namun ternyata, titik koordinat itu tidak bisa diakses," ujar Kombes Ade.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka YRN, AY, AN, dan OSP melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023/ KUHPidana tentang Penipuan.
Para tersangka juga melanggar Pasal 486 KUHPidana tentang {enggelapan."Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Kombes Ade.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya mengatakan, Badan Gizi Nasional mengapresiasi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus titik koordinat SPPG.
"Jadi seolah-olah titik koordinat SPPG itu diperjualbelikan, tentu saja dengan membawa-bawa nama-nama pejabat BGN," kata Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya.
Irjen Pol (Purn) Sonny berharap para tersangka yang berstatusnya segera tertangkap untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irjen Pol (Purn) Sonny menjelaskan, proses pendaftaran itu melalui portal mitra.bgn.go.id. Semua proses secara online. Setelah itu, BGN melakukan pemeriksaan secara daring.
Kemudian tahap kedua itu survei lapangan dan icek kelengkapan. Terakhir, sebelum penentuan kelayakan, juga dilakukan survei lapangan kembali.
"Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik koordinat SPPG tersebut," ujar Irjen Pol (Purn) Sonny.
BGN, tutur Irjen Pol (Purn) Sonny, menyadari, banyak sekali pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan saudara, keponakan, relasi, dan handai taulan pejabat BGN.
Irjen Pol (Purn) Sonny menuturkan, selain Polda Jabar, kasus bisnis SPPG serupa juga ditangani Polresta Barelang Polda Kepri.
"Enam titik usulan SPPG yang diperjualbelikan oleh satu yayasan. Seluruhnya sudah saya rollback, artinya dibatalkan keenam usulan tersebut," tutur Irjen Pol Purn Sonny.
Kemudian, Polres Lombok Timur, Polda NTB juga menangani satu kasus penipuan modus SPPG. Ada juga kasus yang ditangani Polda Riau terkait pencatutan nama Wakil Kepala BGN Ludwi Pusung.
"Saya mengimbau masyarakat waspada karena masih banyak oknum bergentayangan. Karena itu, jangan mau menjadi korban penipuan," ucap Irjen Pol (purn) Sonny.
Editor : Abdul Basir