get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi V DPRD Jabar Pastikan Venue Porprov XV 2026 Siap, Bidik Lahirkan Atlet Berprestasi

Sidang Korupsi Ijon Bekasi, Eks Pj Bupati Dani Ramdan Disebut Ikut Atur Pemenang Proyek APBD

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:43 WIB
header img
Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. (Foto: Humas Pemkab Bekasi).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggelinding dan memunculkan fakta-fakta baru di persidangan. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat terdakwa Ade Kusawara Kunang dan sang ayah, HM Kunang. Dani diduga memiliki peran dalam mengarahkan pemenang proyek APBD Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2024.

Keterangan mengejutkan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ade Kusawara Kunang mencecar Henri mengenai skema alokasi proyek pada tahun anggaran tersebut. Henri secara blak-blakan mengakui adanya tekanan atau arahan dari Dani Ramdan untuk memprioritaskan korporasi milik seorang pengusaha bernama Sarjan.

Sebagai informasi, Sarjan merupakan salah satu pihak penyuap dalam perkara ini. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor delapan, Henri menyebut ada 54 paket pengerjaan yang mekanismenya sudah diarahkan agar jatuh ke tangan Sarjan atas instruksi Pj Bupati saat itu.

"Ada perintah dari pak Dhadani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan," ujar Henri dalam persidangan.

Jejak Politik dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dani Ramdan sendiri memiliki rekam jejak panjang di Bekasi, di mana ia sempat memimpin wilayah tersebut sebagai Pj Bupati dalam tiga periode berbeda antara Juli 2021 hingga Agustus 2024, di bawah masa pemerintahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menariknya, Dani kemudian menanggalkan status ASN-nya demi maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, di mana ia berhadapan langsung dengan Ade Kusawara Kunang sebagai rival politiknya.

Kendati nama Dani Ramdan muncul di persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun tim penasihat hukum terdakwa tidak mendalami lebih jauh instruksi tersebut. Fokus jaksa justru beralih pada aliran dana atau fee proyek yang mengalir ke kantong Henri Lincoln.

Henri tidak menampik adanya penerimaan dana senilai Rp2,94 miliar dari para kontraktor, khususnya dari Sarjan. Namun, ia berkilah bahwa uang tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dan digunakan untuk keperluan operasional bersama.

"Fee dinas Rp2,94 itu akumulasi dari 2024-2025 dapat uang dari Sarjan.Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam," kata dia.

Di Balik Layar "Grup Kadal" dan Alokasi Proyek

Persidangan juga membongkar adanya jaringan komunikasi informal bernama "Grup Kadal" di aplikasi WhatsApp. Grup ini disinyalir menjadi wadah berkumpulnya sejumlah kontraktor, perwakilan LSM, jurnalis, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengondisikan proyek pemda. Henri membenarkan eksistensi grup tersebut meski ia mengklaim tidak tergabung di dalamnya.

"Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan Pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal," kata dia.

Saling silang kesaksian ini memperkuat keterangan Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul, pada persidangan sebelumnya (19/5/2026). Dede sempat membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024-2025, ia kerap dipanggil ke ruangan Henri untuk memetakan proyek yang akan diserahkan kepada Sarjan.

"Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini," ujar Dede dalam persidangan.

Dede menambahkan, Sarjan sempat mengaku telah menyetor commitment fee sebesar 10 persen untuk Henri Lincoln, meski Dede tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut ditujukan sebagai jatah kepala daerah atau pihak lain.

Dakwaan dan Nilai Suap Fantastis

Jaksa KPK juga sempat membacakan BAP nomor 11 milik Dede yang mengindikasikan adanya alokasi khusus berlabel "jatah bupati" untuk berbagai paket pengerjaan pada APBD 2026, yang ia dengar dari sesama kepala bidang.

"Mendengar beberapa informasi dari Kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Ayah dan anak ini didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari Sarjan agar sang pengusaha bisa mengamankan berbagai paket proyek APBD Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025. Dari total dana tersebut, Ade diduga mengantongi Rp11,4 milar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut