Hakim Nyatakan Status Tersangka BS Sah, Penyidikan Kasus GKI Taman Cibunut Berlanjut
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS).
Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap BS oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut.
Putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richmond P. Sirait pada persidangan yang digelar di PN Bandung, Senin (27/7/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Richmond saat membacakan putusan.
“Hakim Praperadilan berkenan memberikan putusan menerima jawaban yang diajukan oleh Turut Termohon 7 untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Maret 2026 atas nama Pelapor John Binsar Tua Simanlanggo. Menyatakan sah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tanggal 4 Maret 2026 atas nama Bambang Suharto,” tambahnya.
Pertimbangan Hakim: Error in Persona dan Asas Pemisahan Kekuasaan
Selain itu, Hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon 1 (Pimpinan Komisi III DPR RI). Hakim menilai penarikan DPR RI sebagai pihak dalam sengketa praperadilan ini merupakan sebuah kekeliruan hukum atau cacat subjek (error in persona).
Editor : Rizal Fadillah