Selebgram Bandung Terseret Kasus Ketamin Cair, Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba!
Rabu, 10 Juni 2026 | 19:46 WIB
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Imbauan Polisi
Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.
Editor : Rizal Fadillah