Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id – Proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan pemerasan oleh oknum internal Pengadilan Negeri (PN) Sumedang serta prosedur "istimewa" yang membuat seorang terpidana korupsi bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.
Kuasa hukum Rony CS (ahli waris Baron Baud), Jandri Ginting mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh salah seorang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Sumedang kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan terpidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Dadan Setiadi Megantara.
Menurut Jandri, sebelum proses pencairan dana konsinyasi dilakukan, terdapat dua surat permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang.
"Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya," ucap Jandri di Sumedang, Jumat (12/6/2026) malam.
Namun, di tengah proses tersebut, Jandri mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar.
"Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan Haji Dadan sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan," ungkapnya.
Menurutnya, setelah adanya dugaan permintaan tersebut, proses pencairan kemudian disebut diambil alih oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Jandri juga mempertanyakan proses keluarnya Dadan Setiadi Megantara dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana konsinyasi tersebut.
Diketahui, Dadan Megantara merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang divonis bersama beberapa terpidana lainnya.
Ia menduga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny menerbitkan surat kepada Lapas Sukamiskin agar terpidana tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk memproses pencairan dana.
"Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin," ujar Jandri.
Jandri juga mengungkap dugaan adanya permintaan agar pencairan dilakukan pada Jumat, 6 Februari, karena pada hari Senin berikutnya panitera yang menangani perkara tersebut dijadwalkan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair," katanya.
Ia mempertanyakan urgensi pencairan yang disebut dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.
"Sebelum panitera pindah, uang harus cair. Kenapa harus dipaksakan? Ini yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya.
Jandri menduga terdapat kongkalikong yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
"Dugaan kami ada kongkalikong antara Ketua PN, panitera, kuasa hukum, dan anak Haji Dadan dalam proses pencairan tersebut," sebutnya.
Menurut Jandri, dugaan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumedang, Elih Sopyian mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus ini.
"Untuk masalah ketua pengadilan menerbitkan surat perintah, saya tidak tahu, apalagi saya kena stroke jadi tidak tahu perkembangannya seperti gimana," katanya melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu sekitar Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dana tersebut merupakan bagian dari total uang ganti rugi sekitar Rp329 miliar atas sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.
Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara.
Editor : Rizal Fadillah