Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Bedah Buku di Unpad: Pembentukan UU yang Salah Prosedur Berdampak Buruk pada Penegakan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:53 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Bedah Buku di Unpad: Pembentukan UU yang Salah Prosedur Berdampak Buruk pada Penegakan Hukum
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar bedah buku bertajuk Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik, Selasa (28/7/2026). Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  Asas musyawarah kembali disorot sebagai elemen krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengangkat isu strategis tersebut, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi akademik sekaligus bedah buku bertajuk Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik, Selasa (28/7/2026).

Acara yang berlangsung di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat ini dihadiri jajaran akademisi, pakar hukum tata negara, hingga mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi. Forum ilmiah tersebut menegaskan kembali posisi penting musyawarah sebagai fondasi utama untuk melahirkan regulasi yang substantif, demokratis, serta selaras dengan aspirasi rakyat.

Penulis buku Musyawarah (Syura), Bambang Saputra, menekankan bahwa kualitas awal dari penyusunan sebuah aturan akan menentukan efektivitas penegakan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembentukan undang-undang senantiasa mengedepankan partisipasi publik.

"Dari awal pembentukan saja kita dilakukan dengan cara yang benar tentu nanti akan berdampak pada proses penegakan hukumnya. Tapi kalau di awal pembentukan hukum sudah salah atau tidak prosedural atau kurang partisipasi publik tentu akan berdampak pada penegakan hukumnya di belakang hari," kata Bambang.

Menurutnya, regulasi yang disusun melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan masyarakat akan lebih mampu menghindari kepentingan politik sesaat sekaligus menghasilkan aturan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut