Langgar Aturan Hari Besar Keagamaan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Bandung Kena Razia
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan. Selain mengamankan identitas penanggung jawab, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha sebagai langkah penegakan hukum.
"Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP," kata Bambang.
Pada akhir kegiatan, petugas juga memeriksa sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bambang menegaskan, Satpol PP akan terus mengawasi dan menegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketenteraman masyarakat.
Editor : Abdul Basir