Langgar Aturan Hari Besar Keagamaan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Bandung Kena Razia
Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu lokasi yang ditemukan masih beroperasi di kawasan Talaga Bodas. Saat pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, petugas mendapati tempat hiburan tersebut beroperasi.
Atas temuan tersebut, petugas menegur dan memerintahkan pengelola untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional. Selain itu, identitas penanggung jawab diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola juga dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis (18/6/2026).
Selanjutnya, petugas mendatangi sejumlah THM di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya melaksanakan aktivitas operasional.
Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab dan memanggil yang bersangkutan untuk menghadap penyidik dengan membawa seluruh dokumen perizinan usaha.
Sementara itu, di lokasi Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha, petugas memastikan tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satpol PP juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol yang berada di sekitar kawasan Jalan Mohammad Toha. Saat diperiksa sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan toko tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Editor : Abdul Basir