Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Pertanyakan Prosedur
TA-AKAA juga menilai apabila proses yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahap dua atau karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tindakan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan tanpa harus menggunakan upaya paksa berupa penangkapan.
Lebih lanjut, tim advokasi meyakini tindakan penangkapan tersebut menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai hukum tidak lagi berjalan sesuai norma dan etika, melainkan melayani kepentingan politik tertentu.
“Penangkapan ini mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, TA-AKAA mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa kepada Roy Suryo. Mereka juga mengajak para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan pengajuan permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, S.H., dan Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin, S.H.
Editor : Abdul Basir