get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bea Cukai, KPK Diminta Buka Kartu Soal Emas 5,3 Kg dan Peta Perkara

Pakar Bongkar Pola Korupsi Sistemik di Kasus Blue Ray: Peran 'Access Node' Disorot

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:15 WIB
header img
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor dalam kasus Blue Ray Cargo kembali menjadi sorotan setelah pakar kontra intelijen menilai bahwa kasus tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aliran uang semata.

Menurut Pakar Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara, terdapat dimensi lain yang lebih kompleks dalam perkara tersebut, yakni jaringan akses atau access node yang diduga berperan membentuk hubungan antaraktor yang terlibat dalam kasus.

Kasus Blue Ray Tidak Bisa Hanya Dilihat dari Aliran Uang

Gautama menilai bahwa dalam banyak kasus korupsi berskala besar, pendekatan yang hanya berfokus pada transaksi keuangan tidak cukup untuk mengungkap struktur jaringan secara utuh.

“Dalam ilmu kontra intelijen, perkara korupsi besar jarang hanya dibaca dari aliran uang. Uang adalah jejak. Tetapi akses adalah pintu,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana, namun tetap penting dianalisis dalam konteks hubungan dan pola akses yang terbentuk.

Sorotan Nama Anggota BPK dalam Persidangan Blue Ray

Dalam persidangan kasus Blue Ray Cargo, nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, ikut muncul dalam fakta persidangan.

Gautama menilai hal tersebut perlu dilihat secara lebih luas, terutama terkait fungsi relasi yang mungkin terbentuk dalam jaringan perkenalan antar pihak.

Menurutnya, pertanyaan yang lebih relevan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi mengenai fungsi dari kemunculan nama tersebut dalam struktur hubungan kasus.

“Yang lebih penting adalah mengapa nama itu muncul, apa fungsi aksesnya, dan apakah peran itu sudah diuji secara proporsional oleh penegak hukum,” katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut