get app
inews
Aa Text
Read Next : Komnas Perempuan: Kekerasan Taufik Hidayat kepada YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi CAT PBB

Fakta Baru Muncul! Dugaan Kekerasan Seksual Dibidik dalam Kasus Taufik Hidayat

Senin, 29 Juni 2026 | 19:44 WIB
header img
Taufik Hidayat (kaus merah), pelaku penyekapan dan penyiksaan dihadirkan saat konferensi pers. Insert: Afif Shandy, kakak kandung korban. (Foto Agus Warsudi)

Pelarian dan Penangkapan Tersangka

Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik Hidayat akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dan masih menjalani proses penyidikan lanjutan.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 466 ayat (2)
  • Pasal 451
  • Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2)
  • Pasal 23 KUHP UU No. 1 Tahun 2023

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, polisi menegaskan bahwa kemungkinan penambahan pasal masih terbuka, tergantung hasil pemeriksaan medis yang sedang ditunggu.

Tersangka Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Taufik Hidayat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ujarnya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi pernyataan tersangka.

Polisi Pastikan Penyidikan Berbasis Fakta Ilmiah

Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah, termasuk menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis.

Hasil tersebut diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut