Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 4.000 Benih Lobster senilai Rp10,4 Miliar, Tangkap 4 Tersangka
BANDUNG - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggagalkan upaya penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, keempat tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS.
Polisi menangkap mereka di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu 16 Mei 2026).
"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," kata Wadirreskrisus, Senin (29/6/2026).
AKBP Edi Rahmat menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS berperan sebagai pemilik usaha.
Sedangkan tersangka AR berperan sebagai koordinator usaha. Sementara BL berperan sebagai sopir pengangkut benih lobster, dan AS sebagai kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.
"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujar AKBP Edi Rahmat.
Wadirreskrimsus menuturkan, dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih senilai Rp10,4 miliar.
Hasil pemeriksaan, tutur Wadirreskrimsus, para pelaku mengaku, membeli benih lobster dari nelayan seharga Rp15.000 per ekor.
Kemudian, pelaku menjual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor. Pelaku menjalankan usaha ilegal ini sejak 2024.
"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,4 miliar," tutur Wadirreskrimsus.
AKBP Edi Rahmat mengatakan, pelaku HS meraup keuntungan Rp1.000 per ekor benih lobster. Tersangka menjalankan usaha ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem hayati laut ini, sejak 2024 hingga 19 Mei 2026.
Perbuatan para tersangka melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
"Para pelaku sudah menjalani proses hukum. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Ciamis pada Rabu 10 Juni 2024," ucap AKBP Edi Rahmat.
Wadirreskrimsus menyatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berkomitmen terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan jual beli ilegal dan penyelundupan benih lobster.
"Kami akan kejar aktor intelektual aktivitas ilegal ini," ujar Wadirreskrimsus.
Semnetara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kegiatan ilegal para tersangka membahayakan dan merusak ekosistem laut serta populasi lobster di perairan Jawa Barat.
Sebelum tertangkap, para pelaku berencana menjual benih lobster itu ke penampung di Kabupaten Sukabumi. Dari Sukabumi, benih lobster tersebut dijual ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.
Kemudian, para pembeli di luar negeri akan menangkarkan kembali benih lobster itu sampai besar. Setelah cukup usia, lobster tersebut kembali dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari semula.
"Ini kejahatan lingkungan yang berdampak panjang dan mengancam ketersediaan pangan. Dampak dan kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat," kata Kabid Humas.
Editor: Abdul Basir