Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, 2 Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, modus operandi korupsi ini, selain mengatrol hasil pengerjaan proyek, tersangka S juga membuat laporan palsu progres pengerjaan.
Setiap melakukan pengontrolan ke lokasi proyek, S menerima suap Rp15 juta dari tersangka AH. "Total uang suap yang diterima tersangka S mencapai Rp120 juta.
"Jadi setiap kontrol, datang ke lokasi, S dapat fee sebesar Rp15 juta. Total sebesar Rp120 juta. Uang itu untuk kepentingan pribadi (S), bukan dibagi-bagi sama yang lain," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka S dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UUU Nomor 20/2001.
Selain itu, S dan AH melanggar Pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, mereka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kombes Hendar menjelaskan, polisi menerapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru. Terdapat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun sebagai batas minimal.
"Sehingga nanti ketika konstruksi hukum diterapkan pasal ini, minimal dua tahun pasti sudah bisa dihukum. Tetapi bisa sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Hendra.
Editor : Abdul Basir