get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Jabar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Publik

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:40 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jabar menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 miliar dari kasus korupsi Jembatan Cipamuruyan. (FOTO: ISTIMEWA/Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, modus operandi korupsi ini, selain mengatrol hasil pengerjaan proyek, tersangka S juga membuat laporan palsu progres pengerjaan.

Setiap melakukan pengontrolan ke lokasi proyek, S menerima suap Rp15 juta dari tersangka AH. "Total uang suap yang diterima tersangka S mencapai Rp120 juta.

"Jadi setiap kontrol, datang ke lokasi, S dapat fee sebesar Rp15 juta. Total sebesar Rp120 juta. Uang itu untuk kepentingan pribadi (S), bukan dibagi-bagi sama yang lain," kata Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka S dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UUU Nomor 20/2001. 

Selain itu, S dan AH melanggar Pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, mereka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Kombes Hendar menjelaskan, polisi menerapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru. Terdapat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun sebagai batas minimal. 

"Sehingga nanti ketika konstruksi hukum diterapkan pasal ini, minimal dua tahun pasti sudah bisa dihukum. Tetapi bisa sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Hendra.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut