get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung dan Cirebon Jadi Korban Penipuan Trading Bodong-Love Scam, Rp4,86 Miliar Raib

Sindikat Penipuan Online Kamboja Modus Lowongan Kerja Kuras Ratusan Juta Uang Korban

Rabu, 01 Juli 2026 | 07:22 WIB
header img
Ilustrasi penipuan online. (FOTO: ISTIMEWA)

Dalam kesempatan itu, Wadirres Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur lowongan kerja di medsos. 

Apalagi jika pelaku meminta memberikan data pribadi dan foto diri. "Itu bisa digunakan pelaku untuk membobol rekening," tegas Wadirres Siber.

AKBP Mujianto mengatakan, penyidik mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dan atau Pasal 67 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VII maksimal Rp5 miliar," tutur Wadirres Siber.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut