get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kritik Tajam, Om Zein Pilih Take Down Konten: Saya Minta Maaf

Diperiksa 8 Jam, Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan oleh Kemendagri Terkait Lagu Lalaki Langit

Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:26 WIB
header img
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah karya seni masa lalu kini berbalik memicu persoalan birokrasi bagi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Pria yang akrab disapa Om Zein ini baru saja merampungkan proses klarifikasi panjang di bawah pengawasan ketat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) terkait tembang Sunda ciptaannya yang dinilai kontroversial.

Sebelum polemik ini menggelinding ke ranah kedinasan, lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat tersebut memang sempat memanen gelombang protes hingga somasi dari berbagai kalangan. Lirik di dalamnya dianggap memuat diksi yang tidak sensitif gender dan condong seksis terhadap kaum hawa.

Melalui penjelasan elektronik pada Rabu (1/7/2026), Om Zein membeberkan bahwa materi audio visual tersebut sebenarnya diproduksi pada tahun 2020 silam, jauh sebelum dirinya memenangi kontestasi pilkada dan menduduki kursi nomor satu di Purwakarta.

"Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu, saya nakal dan bersyukur tuhan menciptakan saya jadi lelaki, mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," ujar Bupati Purwakarta saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, seperti dilansir, Rabu (1/7).

Guna meredam polemik agar tidak kian melebar, Om Zein bergerak cepat dengan menghapus unggahan lagu tersebut dari seluruh kanal digital pribadinya. Ia pun menegaskan sama sekali tidak menyimpan niat untuk mendiskreditkan kelompok mana pun.

Kronologi Pemeriksaan Maraton 8 Jam di Lantai 8

Meski langkah mitigasi telah diambil oleh sang bupati, proses evaluasi dari pemerintah pusat tetap berjalan. Otoritas Kemendagri memanggil Om Zein untuk hadir langsung memberikan keterangan resmi pada Jumat (3/7/2026) sejak pagi hari.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menerangkan situasi kedatangan sang pejabat di area kantor kementerian.

"Dipanggil kemarin, diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Agenda tabayun ini dipimpin langsung oleh Irjen Kemendagri Komjen Sang Made Mahendra Jaya. Sebanyak lima orang perwakilan tim pemeriksa dikerahkan untuk membedah persoalan ini dalam durasi waktu yang cukup panjang.

"Jadi ada tim yang ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta. inspektur khusus, inspektur wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal. Proses permintaan keterangan dilakukan mulai jam 09.00 WIB sampai jam 17.00 WIB," ujarnya.

Bedah Motif dan Mekanisme Publikasi Lewat 60 Pertanyaan

Tim investigasi internal menyodorkan sedikitnya 60 butir pertanyaan sepanjang delapan jam sesi tatap muka tersebut. Seluruh pertanyaan tersebut dirancang untuk menggali dua aspek utama dari keberadaan lagu tersebut.

"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.

Menurut Benny, jalannya interogasi berlangsung kondusif karena sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terperiksa. Om Zein secara berlapang dada mengakui kekeliruannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk memetik pelajaran dari peristiwa ini.

"Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan maaf beliau kepada semua pihak," lanjutnya.

Nasib Sanksi Kini Berada di Tangan Mendagri

Hingga proses administrasi di lantai 8 selesai, Kemendagri belum menetapkan bentuk hukuman bagi Bupati Purwakarta. Berkas laporan komparatif kini sedang dirapikan oleh Itjen untuk segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pengambil kebijakan akhir.

"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya recommendation sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.

Menutup keterangannya, Benny menegaskan bahwa subtansi utama yang dilanggar dalam perkara ini erat kaitannya dengan etika kepantasan seorang figur publik.

"Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," imbuhnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut