Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 8 Jam, Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan oleh Kemendagri Terkait Lagu Lalaki Langit
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Rendahkan Wanita, Om Zein: Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Refleksi Kenakalan Masa Lalu

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:37 WIB
  • author Aga Gustiana
Bantah Rendahkan Wanita, Om Zein:  Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Refleksi Kenakalan Masa Lalu
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Karya seni terbaru dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang populer dengan sapaan Om Zein—justru berujung pada persoalan hukum. Lagu berbahasa Sunda miliknya yang berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" resmi mendapat protes keras dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH).

JBH melayangkan somasi terbuka dengan nomor resmi 023/SOM/JBH/VII/2026. Pihak lembaga hukum menilai bahwa materi lirik dalam lagu ciptakan sang kepala daerah tersebut memuat unsur misoginis, merendahkan martabat perempuan, serta melanggar hak-hak konstitusional gender. Surat teguran hukum yang bersifat mendesak ini diteken langsung oleh Rivan Bintana Hasan selaku Ketua Umum JBH bersama Richand Prasalela sebagai Sekretaris Jenderal.

Sorotan Tajam Terhadap Lirik yang Dinilai Melecehkan Wanita

Berdasarkan kajian analisis semiotika hukum yang dilakukan JBH, karya tersebut dituding secara gamblang mengeksploitasi stereotip negatif. JBH menyoroti secara khusus tiga bait lirik yang dianggap sebagai bentuk penghinaan verbal terhadap kesehatan reproduksi dan tubuh perempuan.

Bait pertama yang memicu kontroversi tertulis, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali). Kalimat kontroversial berikutnya berbunyi, "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Sementara itu, bagian lirik ketiga menyebutkan, "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut