Sempat Kabur ke Majalengka, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Wanita di Pasteur Dibekuk
Peristiwa kelam ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam. Ellyra Dhamayastri yang saat itu dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), sedang dalam perjalanan pulang menuju Cihanjuang, Cimahi, menggunakan motor Honda Supra X.
Petaka tiba saat mereka melintas di turunan Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu. Mobil Honda Mobilio yang dikendarai R mendadak bermanuver berpindah lajur tanpa perhitungan matang.
"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," ungkap Fiekry.
Akibat benturan keras itu, Ellyra mengalami cedera sangat serius. Meski sempat bertahan selama satu hari dalam perawatan medis, nyawa ibu empat anak ini tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Polisi kini tengah mengebut proses penyidikan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap R. Pengumpulan bukti dan gelar perkara menjadi prioritas utama guna memastikan jeratan hukum yang tepat.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat status hukumnya dapat segera ditetapkan," tutup Fiekry.
R kini terancam sanksi berat di bawah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama karena perbuatannya yang meninggalkan korban (tabrak lari).
Editor : Agung Bakti Sarasa