get app
inews
Aa Text
Read Next : Detail Kebijakan dan Skema Bonus Hari Raya 2026 untuk Pengemudi Ojol

Implementasi Aturan Baru Kemenhub, Potongan Komisi Layanan Motor Kini Jadi 8 Persen

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi ojek online. (Foto: Ist)

Sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola industri transportasi daring yang lebih baik di Indonesia, inDrive menyatakan kesiapan penuh untuk menaati Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan regulator dan pihak terkait.

Rio menambahkan bahwa keharmonisan antara perlindungan mitra dan keberlangsungan bisnis adalah prioritas utama perusahaan saat ini.

"Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, serta keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia dalam jangka panjang," tutup Rio.

Lebih lanjut, pihak inDrive berharap agar penerapan kebijakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ke depannya bisa dilakukan melalui proses yang transparan. Kolaborasi antara pemerintah, aplikator, mitra, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan industri transportasi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh elemen masyarakat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut