Dugaan 'Salah Pasal' dalam Penetapan Tersangka, Kasus Hukum di GKI Taman Cibunut Memanas
BS mendesak majelis hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pihak kepolisian, Heri Wibowo, memilih untuk menahan diri dan mengikuti alur persidangan. "Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural," ungkapnya singkat.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak Termohon dan para Turut Termohon terkait dalil-dalil gugatan yang diajukan.
Publik kini menanti bagaimana PN Bandung akan memutus perkara ini, mengingat kasus ini menyentuh ranah privasi dalam komunikasi digital yang berbenturan dengan delik pencemaran nama baik.
Editor : Agung Bakti Sarasa