get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Darurat Begal, Pelaku Rampas HP Warga sedang Joging di Bojongloa Kaler

Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Lawan Polrestabes Bandung

Senin, 20 Juli 2026 | 15:17 WIB
header img
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi babak baru perseteruan hukum yang melibatkan Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Pada Senin (20/7/2026), agenda persidangan praperadilan memasuki fase krusial: penyampaian jawaban resmi dari pihak kepolisian selaku Termohon beserta jajaran Turut Termohon.

BS menempuh jalur praperadilan untuk menantang sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Polisi Tegaskan Bantahan

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menepis seluruh argumentasi yang disusun tim pengacara BS. Heri menyatakan bahwa jawaban yang mereka ajukan tetap berpijak pada fondasi hukum yang digunakan saat proses penyidikan berlangsung.

"Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan," tutur Heri, sesaat setelah sidang berakhir.

Menanggapi kompleksitas pihak yang terlibat—mengingat ada unsur DPR RI dan Kejaksaan dalam daftar Turut Termohon—Heri menegaskan bahwa setiap institusi memiliki batasan kewenangannya masing-masing dalam memberikan keterangan di muka hakim.

"Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing," tambahnya.

Akar Sengketa: Perubahan Pasal dan Alat Bukti

Gugatan ini bermula dari laporan seorang jemaat berinisial JB pada Oktober 2025, yang menyoal peristiwa di Jalan Van Deventer pada Juli 2025. Pihak BS, melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH, menyoroti inkonsistensi pasal yang disangkakan.

Tim hukum BS menilai penyidik melakukan manuver hukum dengan mengubah pasal yang disangkakan secara mendadak, termasuk menyisipkan Pasal 27A UU ITE tanpa pemberitahuan formal sebelumnya.

"Perubahan pasal tersebut dinilai melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Sutan.

Lebih lanjut, pihak BS berargumen bahwa Pasal 27A UU ITE semestinya tidak lagi relevan karena telah berlaku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak awal tahun 2026. Selain itu, mereka meragukan validitas alat bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp pribadi yang digunakan untuk menjerat kliennya, dengan alasan bukti tersebut tidak memenuhi syarat dilakukan di "muka umum".

Di balik sengkarut hukum ini, Sutan menekankan hubungan personal yang erat antara pihak yang bertikai. "Yang pasti, pemohon, termohon, dan para saksi merupakan jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun dan beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut," tutupnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut