Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:48 WIB
  • author Susana
Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

KiosK Samsat Bisa Selesaikan Administrasi Secara Digital

Berbeda dengan layanan SAMBARA, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang lebih lengkap.

Dokumen yang diterbitkan meliputi:

  • ePengesahan STNK
  • eTBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • eKD (elektronik Kartu Dana)

Dengan dokumen tersebut, proses administrasi kendaraan sudah dapat diselesaikan secara digital.

Pemilik kendaraan tidak perlu kembali datang ke Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak dokumen pembayaran pajak.

SIGNAL Punya Sistem Nasional untuk Seluruh Indonesia

Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan Korlantas Polri memiliki sistem berbeda dibandingkan layanan daerah.

Setelah pengguna melakukan verifikasi identitas dan menyelesaikan pembayaran, SIGNAL akan menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.

Selain itu, pengguna juga dapat memilih layanan pengiriman dokumen fisik TBPKP ke alamat yang telah didaftarkan atau menggunakan mekanisme lain yang tersedia.

Keunggulan SIGNAL adalah cakupan layanannya bersifat nasional.

Artinya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor dari daerah tertentu tetap dapat melakukan pembayaran meskipun sedang berada di wilayah lain.

Contohnya, kendaraan dengan pelat Jakarta yang pemiliknya tinggal di Bandung tetap dapat melakukan pembayaran melalui SIGNAL.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut