Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:48 WIB
  • author Susana
Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Perbedaan SAMBARA, SIGNAL, dan KiosK Samsat

Berikut perbedaan utama ketiga layanan tersebut:

SAMBARA/Sapawarga

  • Fokus pada pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.
  • Output berupa eSKKP.
  • Masih membutuhkan proses pengesahan STNK.

KiosK Samsat

  • Menyediakan dokumen elektronik lengkap.
  • Sudah mencakup ePengesahan STNK dan eTBPKP.
  • Tidak perlu datang kembali untuk pengesahan.

SIGNAL

  • Layanan nasional dari Korlantas Polri.
  • Mengintegrasikan pembayaran dan pengesahan STNK elektronik.
  • Dapat digunakan kendaraan dari berbagai wilayah Indonesia.

Bapenda Jabar Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Layanan

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa setiap layanan digital pajak kendaraan dibuat berdasarkan kewenangan dan kebutuhan masing-masing lembaga.

Menurutnya, perbedaan dokumen yang diterbitkan menjadi alasan mengapa prosedur setelah pembayaran tidak selalu sama.

“Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda,” ujar Asep.

Ia berharap masyarakat dapat memahami karakter masing-masing layanan agar tidak mengalami kebingungan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.

“Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut