Warga Bandung dan Cirebon Jadi Korban Penipuan Trading Bodong-Love Scam, Rp4,86 Miliar Raib
Kasus kedua, kata Kompol Reno, melibatkan tersangka berinisial Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku Eldat menawarkan investasi trading melalui tautan situs web palsu kepada korban S, asal Bandung.
“Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.
Namun, keuntungan yang dijanjikan pelaku Eldat tidak pernah dapat diperoleh. Bahkan, pelaku membawa kabur dana korban.
Akibat perbuatannya, ujar Kompol Reno, tersangka JAM dan Eldat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Selain itu, tersangka JAM dan Eldat juga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling Rp12 miliar.
Direktur Direktorat Ressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, para pelaku terafiliasi jaringan kriminal di Kamboja. Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Pelaku menjerat korban melalui pendekatan emosional. Setelah itu menguras uang korban.
Awalnya korban diminta top-up Rp1 juta dan diberikan keuntungan sebesar 5,5 Dolar AS sebagai daya tarik. Namun, saat hendak menarik keuntungan lebih besar, korban diminta membayar berbagai macam pajak yang sebenarnya adalah skema penipuan. Total kerugian ZM mencapai Rp860,5 juta.
Editor : Abdul Basir