Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Jualan, IMA Dorong UMKM Punya Business Plan dan Daya Saing Ekspor
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Piting Leher Korban Demi Tas Rp3 Juta, Begal Majalaya Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:46 WIB
  • author Susana
Nekat Piting Leher Korban Demi Tas Rp3 Juta, Begal Majalaya Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi
Ilustrasi begal. (Foto: Istimewa).

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dengan tertangkapnya Rian, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat aksi begal yang dilakukan dengan kekerasan terhadap korban.

Rian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal sembilan tahun pidana penjara.

Kasus begal di Majalaya ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas pada waktu-waktu rawan seperti dini hari.

Keberanian Endah dalam mempertahankan barang miliknya sekaligus respons cepat kepolisian menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Kini, masyarakat berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Bandung.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut