Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan barang haram di wilayah hukumnya. Sepanjang rentang waktu dua bulan—yakni Mei hingga Juni 2026—sebanyak 105 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diungkap secara tuntas.
Dari operasi masif tersebut, petugas meringkus total 116 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan tumpukan barang bukti bernilai fantastis, termasuk jutaan butir obat keras tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat.
Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil dibongkar mencakup berbagai jenis zat terlarang. Rinciannya meliputi 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, serta 41 kasus terkait peredaran obat keras tertentu.
Kompol Made Putra Yudistira selaku Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung menjelaskan bahwa dari ratusan tersangka yang diamankan, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi,” kata Made saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya:
Sabu-sabu: 1.519,60 gram
Narkotika sintetis & bibit sinte: 330,27 gram (plus 16,68 gram bibit)
Ganja kering: 181,90 gram
Pil ekstasi: 44 butir
Obat keras ilegal: 1.000.072 butir (terdiri dari merek Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP)
Kompol Made membeberkan bahwa ada dua perkara yang menjadi atensi khusus dalam pengungkapan kali ini. Perkara pertama adalah penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, yang dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan obat keras ilegal. Di lokasi ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti fantastis mencapai 784.500 butir obat keras.
Kasus kedua melibatkan sindikat peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Pada penindakan ini, petugas mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sabu seberat 206,80 gram.
Terkait strategi penjualan, para pelaku ternyata kerap mengubah taktik untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem map atau peta hingga memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga denda berkisar Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Sedangkan para pelaku yang mengedarkan obat keras ilegal dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman bui paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Di akhir penjelasannya, Kompol Made menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini secara tidak langsung telah melindungi masyarakat luas dari potensi bahaya kehancuran mental akibat zat adiktif. Diperkirakan, ada sekitar 175 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa