Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:50 WIB
  • author Agi Ilman
Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi
Polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga sebagai pengelola gudang di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Dok Humas Polresta Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat penegak hukum kembali membongkar praktik peredaran farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung sukses menggerebek sebuah rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di kawasan Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Operasi senyap tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya 784.500 butir obat keras dari berbagai merk populer. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah masif, petugas turut meringkus seorang laki-laki berinisial RJ yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan tersebut.

Pengembangan Jaringan Gelap Farmasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam guna memutus mata rantai distribusi obat-obatan terlarang di Kabupaten Bandung.

“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made, Rabu (29/7/2026).

Di dalam lokasi penggeledahan, petugas mendapati tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir pil terlarang. Beberapa jenis obat keras yang mendominasi barang bukti di antaranya adalah Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, serta DMP (Dextromethorphan). Seluruh barang haram itu langsung diangkut ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi Tertutup via Jasa Kurir

Berdasarkan hasil interogasi awal, sindikat ini mendistribusikan barang-barang tersebut dengan metode tertutup. Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman kurir konvensional maupun ekspedisi guna mengelabui pantauan aparat di lapangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran bebas farmasi golongan keras tanpa resep dokter dan legalitas yang jelas merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Ancaman Pidana Berat Menanti Tersangka

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka RJ harus mendekam di balik jeruji besi dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Menutup keterangannya, Made memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Perburuan terhadap aktor intelektual di balik jaringan sindikat obat ilegal ini akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut