get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.173 Siswa SMA-SMK Raup Ratusan Juta Rupiah Lewat Program Wirausaha Kreatif

Nabila Gardena Putri Terseret Isu Kasus Timah, Ini Fakta Hukumnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:23 WIB
header img
Nabila Gardena Putri. Foto: Ist.

Menurutnya, kliennya tidak terbukti menerima maupun menikmati uang yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Timah.

“Klien kami tidak terbukti menerima atau menikmati uang dari perkara korupsi PT Timah. Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh harta dikembalikan kepada klien kami, dengan alasan yang ditulis tegas dalam putusan bahwa klien kami tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana tersebut,” ujar Abdillah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nabila Gardena Putri terlibat dalam perkara tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Jadi Dasar Klarifikasi

Pihak kuasa hukum menyebut klarifikasi tersebut mengacu pada sejumlah putusan pengadilan, yakni:

  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11179K/Pid.Sus/2025.
  • Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/Pid/Sus-TPK/2025/PT DKI.
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.

Dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa tidak terdapat bukti adanya aliran uang kepada terdakwa serta tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan.

Hal tersebut menjadi dasar bahwa tuduhan mengenai adanya keterlibatan pihak keluarga, termasuk Nabila Gardena Putri, tidak memiliki landasan hukum dalam perkara tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut