get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penebangan Pohon di Bandung Harus Jadi Momentum Benahi Tata Kelola

APBD 2026 Tanpa Anggaran RTH, Pemkot Bandung Dinilai Abaikan Mandat RPJMD

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) mendadak memicu tanya besar. Pasalnya, anggaran pembelian lahan RTH baru dipastikan 'bolong' alias tidak dialokasikan sama sekali dalam APBD Murni 2026 maupun APBD Perubahan 2026. Pemkot Bandung baru berencana membahas alokasi dana tersebut pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 mendatang.

Langkah ini menimbulkan keheranan publik, mengingat Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025–2029 di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin secara eksplisit mematok target penambahan RTH sebesar 0,02% pada tahun 2026.

Dengan total wilayah Kota Bandung yang mencapai 16.729,65 hektar, target 0,02% tersebut setara dengan perluasan lahan RTH seluas 3,345 hektar dengan estimasi anggaran mencapai Rp29 miliar—baik dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pengembang maupun pengadaan lahan mandiri oleh pemkot. Absennya dana ini di APBD 2026 memicu spekulasi hukum: apakah kebijakan anggaran ini tergolong pelanggaran administrasi atau bentuk ketidaktaatan terhadap Perda RPJMD?

Alasan Pemkot: Tiga Hambatan Utama Sebelum Beli Lahan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa langkah menunda pembelian lahan RTH baru bukanlah tanpa alasan. Pemerintah saat ini memilih menyelesaikan sejumlah agenda krusial yang dianggap lebih mendesak:

Optimalisasi Indeks RTHB: Memaksimalkan kualitas dan fungsi Ruang Terbuka Hijau Biru yang sudah ada sebelum menambah luasan fisik baru.

Penanganan Emisi Gas Buang: Mengendalikan polusi udara Kota Bandung yang kian kritis, terutama yang dipicu oleh tingginya volume emisi kendaraan bermesin diesel.

Sengketa Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Menyelesaikan benang kusut pemetaan lahan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kerumitan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Lapangan

Persoalan LSD menjadi batu ganjalan paling tebal. Menurut Farhan, terjadi tumpang tindih persepsi data antara Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah kota merasa perlu menyamakan persepsi mengenai status hukum dan kondisi riil di lapangan sebelum melangkah ke pembebasan lahan RTH.

"Kita mesti berkesepakatan dulu mengenai LSD dengan BPN ATR. Ini masih menjadi perdebatan antara Kemendagri, BPN ATR, dan pemerintah daerah. Secara teknis di lapangan memang cukup sulit menggambarkannya," ujar Farhan.

Farhan menggambarkan bahwa realitas geografi kerap tak sejalan dengan dokumen administrasi BPN, di mana area yang secara kertas tercatat sebagai area pertanian aktif, pada kenyataannya sudah bertahun-tahun terlantar.

"Contohnya, saya datang ke satu titik, dicek BPN, ini sawah. Tapi kata warga, 'Tidak, Pak. Ini mah bukan sawah karena sudah kering. Padahal kan pernah jadi sawah.' Nah, perdebatan seperti itu yang harus diselesaikan dulu," katanya.

Antara Realitas Anggaran dan Implikasi Hukum RPJMD

Setelah pembenahan Indeks RTHB dan kejelasan payung hukum LSD tuntas, Pemkot Bandung berjanji baru akan mengocok ulang skema pengadaan lahan RTH dalam pembahasan RKPD 2027.

Kendati demikian, perbedaan mendasar antara target kualitatif di dokumen RPJMD 2025–2029 dan eksekusi APBD 2026 menyisakan simpul hukum yang rawan disorot lembaga legislatif maupun pemerhati tata kota:

1. Konsistensi Kebijakan: RPJMD merupakan regulasi daerah (Perda) yang mengikat secara hukum. Ketika APBD tidak mengakomodasi angka Rp29 miliar yang telah dimandatkan untuk target 3,345 hektar di tahun 2026, timbul celah diskresi yang berpotensi dinilai melanggar asas kepastian hukum penetapan APBD.

2. Akuntabilitas Publik: Penundaan alokasi anggaran hingga 2027 berisiko menumpuk beban target penambahan RTH di sisa masa jabatan kepemimpinan Farhan-Erwin.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandung dan jajaran pengawas anggaran untuk menilai apakah diskresi penundaan pengadaan RTH ini dapat dimaklumi atas nama pembenahan tata kelola, atau justru menjadi bentuk ketidakselarasan perancangan anggaran daerah.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut