get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober

Berawal dari Cekcok Karnaval HUT RI, Kapolsek dan Danramil Cicalengka Malah Babak Belur Dikeroyok

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:59 WIB
header img
Kericuhan saat Karnaval HUT RI di Cicalengka. (Foto: Ist)

Potensi Tersangka Baru dan Ancaman Penjara

Penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Polisi terus mendalami rekaman video amatir warga dan keterangan saksi kunci untuk berburu pelaku lain yang terlibat.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," kata Asep.

Atas tindakan anarkis tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

"Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara," pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut