Berawal dari Cekcok Karnaval HUT RI, Kapolsek dan Danramil Cicalengka Malah Babak Belur Dikeroyok
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:59 WIB
Potensi Tersangka Baru dan Ancaman Penjara
Penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Polisi terus mendalami rekaman video amatir warga dan keterangan saksi kunci untuk berburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," kata Asep.
Atas tindakan anarkis tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.
"Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara," pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa