Stagnasi Birokrasi di KBB! Ratusan Kursi Pejabat Tak Bertuan, Bupati Jeje Didesak Bertindak
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Birokrasi di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak berjalan maksimal akibat banyak pejabat rangkap jabatan.
Kondisi itu terjadi imbas dari ratusan kursi jabatan struktural di lingkungan Pemda KBB yang saat ini kondisinya tidak bertuan alias kosong.
Mirisnya ada jabatan yang sudah 2,5 tahun ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya, hingga kini masih belum diisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada lebih dari 70 kursi jabatan struktural di OPD Pemda KBB yang saat ini kosong. Contohnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tiga jabatan kepala bidang yang ada diinstansi tersebut hingga sekarang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Belum lagi ditambah 315 posisi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP yang hingga kini masih kosong. Alhasil untuk sementara waktu diisi oleh guru senior di sekolah tersebut, ataupun rangkap jabatan oleh kepala sekolah dari sekolah terdekat.
Terkait fenomena tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail diminta agar segera mempercepat pengisian jabatan stuktural yang masih kosong.
Jangan sampai kekosongan jabatan terus dibiarkan dan menghambat birokrasi. Serta agar implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta tidak berhenti pada pembangunan sistem dan pemetaan data ASN.
Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil mengatakan, keberhasilan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) seharusnya diikuti dengan percepatan penataan organisasi melalui pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan sistem merit.
"Manajemen talenta sudah berjalan, data ASN sudah dipetakan, bahkan sudah tersedia talent pool dan suksesor, seharusnya proses pengisian jabatan berlangsung lebih cepat, objektif, dan transparan. Jangan sampai sistemnya sudah maju, tetapi implementasinya justru berjalan lambat," kata Holid, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai banyaknya jabatan definitif yang belum terisi dinilai berpotensi menghambat reformasi birokrasi, pelayanan publik, hingga efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Padahal capaian indeks kualitas data ASN yang mendapat apresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Expose Manajemen Talenta di BKN Pusat, 17 Juni 2026, Pemda KBB melaporkan indeks kualitas data ASN mencapai 99,7 persen.
Melalui aplikasi SIMATA yang dikembangkan bersama BKN, sebanyak 8.056 data ASN telah masuk ke dalam sistem, dengan 1.905 ASN telah melalui tahap pemetaan kompetensi.
Sistem tersebut juga disebut telah menyiapkan talent pool sebagai dasar suksesi jabatan. Berdasarkan dokumen LKPJ 2025, terdapat sekitar 385 jabatan struktural mulai dari eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemda KBB.
Dari jumlah tersebut sampai dengan 2026 masih banyak yang kosong dan baru dijabat pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, jumlah ASN mencapai sekitar 14.051 orang, terdiri atas 4.913 PNS, 3.326 PPPK penuh waktu, dan 5.812 PPPK paruh waktu.
Menurut Holid, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kesiapan sistem dengan pelaksanaan di lapangan.
Pengisian jabatan seharusnya berorientasi pada kompetensi dan pemenuhan persyaratan jabatan, bukan semata-mata mempertahankan pola karier yang terlalu bertahap.
ASN yang telah memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, masa kerja, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja perlu diberikan kesempatan mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme sistem merit, meskipun konsekuensinya terjadi peningkatan kelas jabatan (job grade) yang cukup jauh.
"Yang menjadi ukuran bukan besar kecilnya kenaikan job grade, melainkan apakah ASN tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan jabatan. Regulasi tidak menjadikan job grade sebagai syarat menduduki jabatan. Selama seluruh indikator kompetensi, pengalaman, integritas, kinerja, dan kepangkatan telah terpenuhi, maka pengisian jabatan tidak perlu ditunda," terang Holid.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui seleksi terbuka maupun manajemen talenta.
Regulasi tersebut juga tidak menjadikan kelas jabatan (job grade) sebagai persyaratan pengangkatan, melainkan menekankan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, pengalaman jabatan, integritas, dan hasil seleksi sesuai ketentuan.
Dikatakannya, pemerintah daerah juga perlu segera memberikan kepastian terhadap proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan yang telah direncanakan.
Semakin lama jabatan dibiarkan kosong, semakin besar ruang munculnya spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan ASN, termasuk berbagai isu mengenai praktik transaksi jabatan yang selama ini beredar.
"Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, objektif, akuntabel, dan berbasis sistem merit. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan lain," ucapnya.
Selain berdampak pada organisasi, kekosongan jabatan juga memiliki konsekuensi fiskal. Belanja pegawai yang telah dialokasikan dalam APBD berpotensi tidak terserap optimal karena banyak formasi definitif belum terisi.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) apabila tidak diikuti penyesuaian pada Perubahan APBD untuk program yang lebih produktif, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Holid menyatakan, dimomentum Hari Jadi ke-19 KBB, percepatan pengisian jabatan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional.
"Kami mendorong Tim Penilai Kinerja (TPK) menjalankan proses secara transparan, mengoptimalkan implementasi Manajemen Talenta sebagai dasar promosi jabatan, serta meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan agar sistem merit benar-benar diterapkan secara konsisten dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana