Warga Tak Mampu Masuk Desil 5-6, DPRD Jabar Minta Data Penerima Bansos Diperbaiki
“Teknis penentuan desil itu harus diperbaiki. Kondisi riilnya tidak mampu, tetapi dalam dokumen masuk desil 5 atau 6. Ini yang harus lebih cermat,” katanya.
A Yamin menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi seseorang dapat menyebabkan status desilnya ikut berubah. Warga yang sebelumnya berada di desil 4, misalnya, dapat bergeser ke desil 5 atau 6. Sebaliknya, warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi juga dapat masuk ke desil yang lebih rendah.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi mekanisme pendataan agar data kesejahteraan masyarakat benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Menurutnya, proses pendataan melibatkan berbagai unsur, mulai dari RT, RW, pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga instansi pemerintah terkait. Koordinasi antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk memastikan data yang digunakan akurat.
“Kalau datanya sudah terlanjur tidak sesuai, masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Datanya bisa ditinjau kembali,” ujarnya.
Editor : Abdul Basir