get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Layak Jadi Fokus! Cucun Ahmad Syamsurijal Genjot Program Perumahan dan Ekonomi Rakyat

BPD Terancam Krisis Likuiditas, Serikat Pekerja Tolak Wacana Payroll ASN Pindah ke Himbara

Jum'at, 04 September 2026 | 16:28 WIB
header img
FSP BPD SI menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengalihan pengelolaan payroll ASN ke DPR RI. (Foto: Ist)

Ia menggarisbawahi bahwa efek dominonya akan merembet sangat jauh melebihi sekadar catatan laba-rugi perbankan.

"Dampak tersebut dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, serta menurunnya kontribusi BPD kepada daerah dalam bentuk dividen dan pajak yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat," tegasnya.

Di samping persoalan alokasi dana payroll, perwakilan pekerja perbankan ini turut menyoroti maraknya ancaman pidana yang membayangi para pegawai bank lokal saat menangani kasus kredit macet. Alex mendesak adanya kepastian hukum agar risiko usaha yang muncul dari keputusan profesional tidak semena-mena diseret ke ranah kriminal.

"Pekerja tidak boleh dikriminalisasi maupun dibebani tanggung jawab pribadi atas risiko bisnis yang wajar dan telah dianalisis secara profesional sesuai standar operasional yang berlaku," kata Alex.

Lebih mendalam, FSP BPD SI meminta Kementerian Keuangan tidak memakai kacamata sempit dalam mengukur pengelolaan uang publik di daerah. Kebijakan ini mesti tunduk pada semangat otonomi daerah sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Pemindahan payroll ASN bukan semata masalah manajerial, melainkan persoalan fiskal federalisme yang menyangkut keadilan keuangan antara pusat dan daerah. Sentralisasi ke Himbara berpotensi menggerus kekuatan fiskal daerah dan memperlebar ketimpangan," pungkas Alex.

Poin Penting Desakan FSP BPD SI untuk Pemerintah dan DPR RI:

  • Jaminan Proteksi Dana Daerah: Pemerintah daerah, Asbanda, dan manajemen BPD didesak bersatu membendung pengalihan payroll. Penguasaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan gaji ASN wajib diprioritaskan berada di BPD lewat penguatan RUU BUMD.

  • Perlindungan Jalur Perdata Karyawan: Menuntut penyelesaian kredit bermasalah ditangani melalui mekanisme hukum perdata (somasi, mediasi, negosiasi) serta optimalisasi jaminan dan asuransi selama terbebas dari tindak kejahatan (fraud).

  • Kepastian Hukum Bisnis: Mendorong penguatan prinsip Business Judgment Rule pada UU Perbankan, penyusunan MoU antar-lembaga penegak hukum, dan pembentukan Tim Ahli Independen guna menelaah sengketa perbankan secara objektif.

  • Penangguhan Penahanan Worker: Meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penahanan fisik terhadap pekerja bank yang menjalankan kewajiban profesi sesuai SOP sebelum ada pembuktian tindak pidana.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut