Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Petani Ubah Limbah Jerami Jadi Air Bersih dan Pupuk Lewat Inovasi Sirkular
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Rabu, 09 September 2026 | 17:03 WIB
  • author Agus Warsudi
DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Marzuki. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani," kata Don Muzakir, Rabu (9/9/2026).

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

"RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah," ucap Don Muzakir.

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya," ujar Don Muzakir.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Editor: Abdul Basir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut