Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Dorong Solusi Win-Win Reaktivasi Bandara Husein dan Keberlangsungan BIJB Kertajati
Advertisement . Scroll to see content

Pemekaran Daerah di Jabar Masih Tertahan, DPRD Ungkap Alasan Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 | 10:38 WIB
  • author Bennazir
Pemekaran Daerah di Jabar Masih Tertahan, DPRD Ungkap Alasan Pemerintah
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Jawa Barat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah. Terutama terhadap sejumlah usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat yang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut.

Persoalan tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berjalan saat ini memiliki karakteristik unik. 

Menurutnya, moratorium tidak dituangkan dalam regulasi tertulis yang spesifik, melainkan berwujud diskresi serta komitmen politik (political decision) antara pemerintah pusat dan DPR RI.

"Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul 'Moratorium Pemekaran'. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian," ujar Rahmat.

Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan "dasar hukum pasif" yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis. 

Namun, hingga kini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

"Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi 'rem darurat' legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjabarkan setidaknya ada tiga pertimbangan mendasar mengapa pemerintah pusat masih bersikukuh menahan pemekaran wilayah, pertama terkait beban fiskal negara. Pembentukan daerah baru memerlukan alokasi anggaran operasional dan penyediaan infrastruktur awal yang sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah per wilayah. Saat ini prioritas keuangan negara difokuskan pada stabilitas ekonomi nasional dan program strategis nasional berdampak luas.

“Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” tegas Rahmat.

Kemudian yang ketiga, kata Rahmat, evaluasi DOB terdahulu. Catatan evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menunjukkan catatan merah. Mayoritas daerah hasil pemekaran dinilai belum mandiri secara fiskal, di mana 80 hingga 90 persen APBD mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat (DAU/DAK) dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Barat akan terus mengawal aspirasi pemekaran ini secara objektif dan konstitusional. Menurutnya, kebutuhan pemekaran di Jawa Barat sangat mendesak demi efektivitas rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa hanya ditopang oleh 27 kabupaten/kota.

"Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan—khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada—dapat kita susun lebih terukur," pungkas Rahmat. (*)

 

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut