Massa Petisi 26 Tuntut KPK Segera Tuntaskan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Saat ini, KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.
Selain menyita uang Rp1,5 miliar, KPK juga menelusuri aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan upah pungut.
“Termasuk alur perintah. Jadi selain mengikuti aliran uang, kami juga melihat bagaimana alur perintahnya. Ini (upah pungut) hulunya siapa,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Setelah penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Pemeriksaan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.
KPK juga telah membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik terkait upah pungut.

Editor: Abdul Basir