Taufik Hidayat Duduk di Kursi Terdakwa! Sidang Perdana Langsung Digelar Tertutup
Dwi kemudian meminta para jurnalis meninggalkan ruang sidang setelah mengambil gambar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.
Agenda Sidang Perdana Taufik Hidayat
Sidang perdana Taufik Hidayat tersebut memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR yang berusia 29 tahun.
Persidangan kemudian dilanjutkan tanpa kehadiran awak media di dalam ruang sidang karena sifat persidangan dinyatakan tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa persidangan Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.
Menurut Nur, ketentuan tersebut diterapkan karena perkara berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.
"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.
Sidang Putusan Akan Dibuka untuk Umum
Nur menjelaskan, meskipun persidangan perkara Taufik Hidayat digelar tertutup sejak awal, terdapat perbedaan pada agenda pembacaan putusan.
Menurut dia, sidang akan kembali dibuka untuk umum ketika majelis hakim memasuki agenda pembacaan putusan.
Editor: Rizal Fadillah