Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Dilanjutkan
BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan TD (Teddy Darmansyah) kembali berlanjut.
Hal itu setelah majelis hakim PN Bale Bandung yang dipimpin Adil Hakim, S.H., M.H., secara resmi membuka kembali pemeriksaan perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb sekaligus memerintahkan penahanan terdakwa diaktifkan kembali, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, dugaan kasus penipuan ini sempat terhenti dan terdakwa dibebaskan dari tahanan akibat putusan sela yang mengabulkan eksepsi.
Namun Pengadilan Tinggi Bandung membalikkan keadaan menyusul langkah Penuntut Umum yang mengajukan perlawanan terhadap putusan sela PN Bale Bandung tertanggal 13 Agustus 2026.
Saat itu, majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi terdakwa dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur dan menyatakannya batal demi hukum. Sehingga perkara dihentikan sementara dan terdakwa yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Bandung ini bebas dari tahanan.
Kendati demikian, melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, Pengadilan Tinggi Bandung menerima perlawanan tersebut, membatalkan putusan sela, dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat TD menawarkan kerja sama penyertaan modal kepada korban untuk bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil. Kemudian terjadilah kesepakatan perjanjian kerjasama penyertaan modal dari korban ke TD.
Adapun TD sempat memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, karena ternyata cek itu kosong. Hal itu hanya alibi agar korban mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan oleh TD.
Sementara itu, kabar dilanjutkannya kasus ini ke tahap pokok perkara disambut lega oleh pihak korban, Irfan Sofyan yang diwakili penasihat hukumnya, Rahmat Kurniadi.
Ia mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung yang menjaga proses hukum tetap berjalan, sekaligus PN Bale Bandung yang segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menerima perlawanan Penuntut Umum, serta kepada PN Bale Bandung yang kembali membuka perkara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan kembali," kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Rahmat menegaskan, prioritas utama pihaknya adalah memastikan seluruh fakta dan bukti dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Ia juga menyebut adanya pihak lain yang turut mengaku mengalami kerugian dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa setiap klaim harus tetap dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Kendati begitu, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
"Yang paling penting perkara ini dilanjutkan ke pokok perkara. Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta diuji secara terbuka dan objektif. Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti bersalah, harus dijatuhi oleh hukuman yang setimpal," pungkasnya. (*)
Editor: Rizki Maulana