Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyejuk di Tengah Peringatan Bencana, Layanan Medis Gratis Menyapa Warga
Advertisement . Scroll to see content

Tim Verifikasi Gaib, Anggaran Ratusan Juta Jalan: Tata Kelola Publikasi Purwakarta Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 | 19:50 WIB
  • author Aga Gustiana
Tim Verifikasi Gaib, Anggaran Ratusan Juta Jalan: Tata Kelola Publikasi Purwakarta Dipertanyakan
Ilustrasi, kerja sama publikasi di Diskominfo Purwakarta. (Foto: AI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tata kelola kerja sama publikasi media massa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendadak menuai polemik. Kebijakan yang dirancang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk Tahun Anggaran 2026 ini dinilai jalan di tempat alias menyimpan kontradiksi tajam, terutama jika disandingkan antara aturan hukum yang diteken sendiri oleh pemerintah daerah dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian metode pengadaan. Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Standar Publikasi, yang produk hukumnya bahkan sudah transparan dan bisa diakses publik melalui JDIH, pada poin ke-20 diatur secara eksplisit bahwa "Metode Kerjasama melalui E-Purchasing E-Catalog."

Namun, informasi yang mencuat di lapangan justru berbanding terbalik. Pelaksanaan kerja sama publikasi tahun 2026 ini disebut-sebut menggunakan skema penunjukan langsung, alih-alih memanfaatkan jalur e-purchasing via E-Katalog sebagaimana diamanatkan oleh Kepbup.

Lubang angin perbedaan ini memicu tanda tanya besar. Publik dan kalangan pers berhak mendesak pemerintah daerah untuk transparan: jika penunjukan langsung yang akhirnya dipilih, landasan hukum serta kondisi kedaruratan apa yang melatarbelakangi penyimpangan dari aturan tertulis tersebut?

Misteri Tim Verifikasi yang “Gaib” tapi Kerja Berjalan

Kejanggalan tidak berhenti di meja pengadaan. Urusan dapur verifikasi media yang bakal digandeng turut mengundang tanda tanya. Merujuk poin ketujuh Kepbup Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026, wajib dibentuk sebuah tim verifikasi yang bertugas menyaring kelayakan media massa mitra pemkab.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pengumuman resmi atau dokumen terbuka yang bisa diakses publik mengenai siapa saja figur yang duduk di dalam struktur tim verifikasi tersebut.

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang subur bagi spekulasi. Bagaimana mungkin proses seleksi, penentuan kelayakan, hingga penggodokan media mitra bisa berjalan mulus tanpa kejelasan wujud dan legalitas tim verifikasinya? Jika tim itu memang sudah terbentuk, di mana SK penunjukannya? Sebaliknya, jika belum ada, atas dasar apa proses penjaringan yang disebut-sebut sudah berjalan itu diputuskan?

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut