Tim Verifikasi Gaib, Anggaran Ratusan Juta Jalan: Tata Kelola Publikasi Purwakarta Dipertanyakan
Kondisi ini kian membingungkan karena sebelumnya Diskominfo Purwakarta mengandalkan aplikasi SIMEDKOM (Sistem Media Komunikasi) untuk administrasi, dibarengi syarat agar calon mitra mencantumkan tautan produk di E-Katalog Versi 6. Alur birokrasi digital yang rumit ini mendadak terlihat antiklimaks tatkala praktiknya justru bermuara pada dugaan penunjukan langsung.
Persoalan metode ini langsung bersinggungan dengan transparansi pundi-pundi rupiah yang digelontorkan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Purwakarta, Fitriah Widianingsih, sempat membeberkan bahwa anggaran murni kerja sama media sebesar Rp250 juta yang belum terserap akan mulai dieksekusi pada September 2026, disusul gelontoran lanjutan melalui anggaran perubahan senilai Rp400 juta.
Pernyataan tersebut dilontarkan Fitriah saat menerima audiensi perwakilan organisasi media di Kantor Diskominfo, Kamis (17/9/2026) lalu.
Kendati angka anggarannya blak-blakan disebut, ihwal pembagian paket, kuota media penerima, besaran nominal per media, hingga rumus dan parameter penetapannya masih tertutup rapat dari pandangan publik.
Ketertutupan ini memantik kritik keras dari para pengelola media lokal. Salah seorang pengelola media yang memilih identitasnya disembunyikan demi menjaga kondusivitas, melayangkan protes bernada kekecewaan.
“Kami hanya ingin transparansi. Berapa nilainya, siapa yang mendapatkan dan atas dasar apa. Kalau ada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya, mekanismenya juga perlu dijelaskan,” ujarnya tegas.
Secara yuridis, ketimpangan antara isi Kepbup dan realitas di lapangan tentu belum bisa serta-merta dicap sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dokumen yang utuh. Kendati demikian, Diskominfo Purwakarta dan para pemangku kebijakan tidak boleh memilih bungkam.
Langkah taktis dan cepat mutlak diperlukan untuk mengurai benang kusut ini: mulai dari menjelaskan alasan di balik peralihan metode dari e-catalog ke penunjukan langsung, membuka kejelasan eksistensi dan susunan tim verifikasi, hingga membeberkan kriteria penetapan nilai kerja sama secara transparan.
Pada akhirnya, bola panas kini berada di tangan Diskominfo Purwakarta. Publik dan insan pers hanya menuntut satu jawaban logis atas pertanyaan paling mendasar: jika Kepbup secara tegas mewajibkan kerja sama lewat E-Purchasing E-Catalog, atas dasar apa mekanisme yang berjalan justru menggunakan penunjukan langsung?
Editor: Agung Bakti Sarasa