Beli Uang Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Nekat Pakai Belanja ke Warung dan Toko
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi nekat mengedarkan uang palsu yang telah dibeli dari media sosial Telegram.
Saat ini pasutri berinisial FHM (27) dan LAK (27) telah diamankan di Mapolres Cimahi setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh warga karena curiga uang yang dipakai belanja oleh tersangka adalah palsu.
"Tersangka suami istri tersebut diamankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Terbongkarnya peredaran uang palsu itu terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Kejadiannya di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).
Tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online (online) menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah warung di wilayah sekitar.
Aksi itu kemudian diketahui setelah pemilik warung karena merasa curiga terhadap uang yang digunakan. Warga selanjutnya memeriksa barang bawaan perempuan tersebut hingga ditemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.
Faruk menyebutkan, modus tersangka memang membelanjakan uang palsu yang dimiliki senilai Rp100 ribu untuk membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian asli.
Jadi selain mendapatkan barang belanjaan, mereka juga mendapatkan uang asli dari hasil kembaliannya. Sasarannya adalah dengan berbelanja di toko-toko dan warung klontong.
Hasil pemeriksaan, lanjut Faruk, pasangan suami istri itu sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Uang palsu yang sudah diedarkan kedua tersangka selama beroperasi sudah memcapai Rp12 juta.
"Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu," sebut Faruk.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang belum diedarkan oleh para tersangka sebesar Rp7 juta dimana semuanya pecahan Rp100 ribu. Termasuk melakukan pengembangan dan memburu pemilik akun Telegram yang menjual uang palsu tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," tegasnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti ketika melakukan transaksi dengan uang pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Masyarakat diminta untuk membiasakan melakukan 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Rizki Maulana