Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tegas Benahi MBG, Pelanggaran Bisa Berujung Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus MBG, Ini Tanggapan Tegas Pihak Sony Sonjaya

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:03 WIB
  • author Aga Gustiana
Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus MBG, Ini Tanggapan Tegas Pihak Sony Sonjaya
Tersangka kasus korupsi MBG. (Foto: Ist)

Ia menambahkan bahwa publik maupun awak media hendaknya bisa lebih jeli dalam memilah informasi. Perkara hukum yang kompleks ini dinilai harus dilihat secara objektif dengan memisahkan antara tindakan subjek hukum satu dengan tersangka lainnya agar tidak menimbulkan disinformasi.

Desakan Pemberitaan yang Berimbang

Suara senada juga disuarakan oleh anggota tim kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, yakni Wa Ode Nurzainab, S.H. Ia menekankan pentingnya penyajian berita yang proporsional demi menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus hak-hak konstitusional kliennya di mata hukum.

Walau kubunya menyatakan sikap kooperatif dan menghargai penuh kewenangan investigasi yang dijalankan oleh penyidik, mereka tetap meminta agar batasan tiap perkara ditegaskan secara transparan.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar WA Ode.

Menutup keterangan pers tersebut, pihak penasihat hukum memastikan bakal terus memantau jalannya proses peradilan secara ketat. Mereka berkomitmen untuk berdiri di garda terdepan dalam melindungi hak hukum Sony Sonjaya agar setiap fakta persidangan maupun penyidikan tidak keluar dari koridor yang sebenarnya.

“Posisi kami jelas. Kami akan menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka tetap terlindungi. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut