Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tata Kelola Universitas Bandung Resmi Dialihkelolakan, Pimpinan DPR Wanti-Wanti Soal Profit Kampus
Advertisement . Scroll to see content

Tak Melupakan Akar Santri, Perjuangan Santri Cipasung Melahirkan UU Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:51 WIB
  • author Aga Gustiana
Tak Melupakan Akar Santri, Perjuangan Santri Cipasung Melahirkan UU Pesantren
Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah tas sederhana berisi beberapa potong kain sarung dan kitab suci menjadi satu-satunya bekal yang dibawa seorang pemuda asal Bandung pada 1988. Tanpa sanak keluarga yang mengantar, ia melangkahkan kaki menembus gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

Siapa sangka, langkah sunyi remaja bernama Cucun Ahmad Syamsurijal itu menjadi awal dari transformasi besar dunia pendidikan Islam di Tanah Air. Bertahun-tahun berselang, sosok yang kini menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI tersebut sukses mengukir sejarah penting bagi jutaan santri di Indonesia.

Melalui mandat khusus dari Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Cucun memimpin langkah diplomasi politik hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pesan Khusus yang Mengubah Arah Langkah

Kisah perjuangan legislasi ini berawal saat Cucun pertama kali menginjakkan kaki di Gedung DPR RI sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB pada periode 2014. Kala itu, ia mendadak dipanggil oleh sang Ketua Umum.

"Ketika itu Gus Muhaimin menyampaikan kepada saya. Cun, kalau kamu di DPR tidak melakukan apa-apa dan tidak memberikan manfaat untuk umat, kamu rugi. Kemudian beliau memberikan amanat kepada saya untuk memperjuangkan pesantren. Saya sampai sekarang masih terngiang perkataan Gus Ketum itu," ujar Cucun.

Pesan tersebut membakar semangatnya. Bagi pemuda asal Solokanjeruk ini, berada di Senayan bukan sekadar menjalankan fungsi representasi, melainkan membawa kegelisahan mendalam yang pernah ia rasakan sendiri semasa nyantri.

Saat itu, terdapat lebih dari 28 ribu lembaga pesantren di seluruh Indonesia yang beroperasi tanpa payung hukum yang kokoh. Dampaknya, kesetaraan hak pendidikan dan pengakuan negara terhadap jutaan santri masih sangat minim.

"Saya tahu betul, hanya undang-undang yang bisa mengubah kondisi memperihatinkan tersebut. Walau ketika itu, hal tersebut dianggap sebuah misi yang mustahil," ungkapnya.

Guna menembus kebuntuan, politisi berlatar belakang santri ini menyusun strategi diplomasi. Dari ruangan ke ruangan, ia terus meyakinkan berbagai fraksi di parlemen mengenai betapa krusialnya pengakuan resmi negara terhadap pesantren—lembaga yang telah berabad-abad menjadi benteng moral peradaban bangsa.

Dituduh 'Gila' Hingga Gelombang Penolakan

Jalan panjang menuju ketukan palu sidang tidak berjalan mulus. Berbagai keraguan hingga penolakan keras datang silih berganti dari berbagai arah.

Bahkan, rekan sejawatnya di parlemen sempat memberikan peringatan tajam atas kenekatan upaya tersebut.

"Kamu ini gila ya, bikin UU di tengah orang-orang dengan latar belakang yang berbeda. Orang non-Muslim bisa tersinggung, bahkan di kalangan umat Islam pun banyak yang menganggap ini hal yang mustahil," tutur Cucun menirukan perkataan rekannya kala itu.

Tekanan mencapai puncaknya pada September 2019. Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, bersurat resmi kepada pimpinan DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Pesantren ditunda karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat luas.

Perdebatan hangat tak terelakkan, baik di dalam ruang rapat dewan maupun ranah publik. Namun, Cucun memilih tidak bergeming. Lobi-lobi politik, ruang diskusi, dan adu argumentasi terus ia layani demi masa depan anak-anak pesantren.

Momen Bersejarah 24 September 2019

Upaya tak kenal lelah itu akhirnya membuahkan hasil manis di penghujung masa jabatannya pada periode pertama DPR RI. Pada 24 September 2019, ketukan palu pimpinan sidang paripurna DPR RI menandai babak baru sejarah pendidikan Indonesia: UU No. 18 Tahun 2019 resmi disahkan.

Sujud syukur pun dilakukan oleh alumni Pesantren Cipasung tersebut di tengah rasa haru yang membuncah.

"Untuk pertama kalinya dalam 74 tahun republik ini berdiri, negara secara resmi mengakui pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai pilar peradaban bangsa," tegas Cucun dengan bangga.

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang menjamin kepastian hukum serta perhatian negara bagi lebih dari 4,1 juta santri dan puluhan ribu pesantren di seluruh penjuru negeri.

Perjuangan Belum Berakhir

Bagi Cucun, disahkannya UU Pesantren bukanlah akhir perjalanan, melainkan titik mula dari tanggung jawab yang lebih besar.

Dari posisinya saat ini sebagai Pimpinan DPR RI, ia terus mengawal implementasi turunan aturan tersebut agar dampaknya dirasakan nyata oleh santri dari Aceh hingga Papua, bukan sekadar menjadi pasal di lembaran negara.

Langkah ini ia tegaskan bukan demi panggung politik atau perebutan jabatan semata, melainkan bentuk penunaian janji seorang santri kepada para kiai dan guru yang telah membentuk karakternya.

Di momen Hari Santri Nasional, rekaman perjalanan Cucun Ahmad Syamsurijal memberi keteladanan nyata: keterbatasan di bilik pesantren yang bersahaja tidak pernah membatasi seseorang untuk mengukir sejarah besar bagi bangsa.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut