BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IH (26), ZD (24), dan EP (24), ditangkap polisi. Ketiga pelaku, IH, ZD, dan EP merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 06.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 410 Kantor Petra Textima Mandiri RT 05/02, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat mengenai akan ada transaksi penjualan kendaraan dengan ciri-ciri sama dengan kendaraan milik korban yang hilang.
Kemudian para Tersangka berhasil ditangkap di daerah Kiaracondong saat akan menjual kendaraan hasil pencurian tersebut.
Editor : Ude D Gunadi