get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dilantik, Badan Otonom HIPMI PT Kota Bandung Tersebar di 18 Kampus

Cium Aroma Kriminalisasi, Hipmi Jabar Minta KY Kawal Sidang Korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu

Jum'at, 22 April 2022 | 22:29 WIB
header img
Ketum BPP HIPMI, Mardani H Maming (ketiga dari kiri) sedang mempromosikan produk UMKM berbahan sampah pada acara Vaksin Masal Gratis HIPMI di Kampung Sampah TPA Burangkeng Bekasi, Jawa Barat (30/9/2021)

BANDUNG, INEWS.ID - Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat mencium aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Menyusul indikasi tersebut, Hipmi Jabar meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal sidang perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tersebut.

Aroma kriminalisasi muncul setelah nama Ketua Umum (Ketum) BPP Hipmi, Mardani H Maming diseret-seret oleh terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam persidangan, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut, Mardani H Maming terlibat dalam dugaan korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu tersebu. 

Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam perkara tersebut. 

"Saya bersaksi bahwa Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, (22/4/2022). 

Menyoroti persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Surya Batara Kartika pun meminta KY untuk melakukan supervisi ketat atas proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, kata Surya, perlu dilakukan untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi di balik pemanggilan Ketum BPP Hipmi, Mardani H Maming.

"KY harus turun tangan memantau persidangan tersebut karena dikhawatirkan kental dengan aroma kriminalisasi," tegasnya.

Senada dengan desakan dari Hipmi Jabar, hari ini, LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi pun turun tangan membela Mardani H Maming. Perwakilan mereka mendatangi Gedung KY  untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara IUP Tambang Tanah Bumbu dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming. Padahal, status Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU ini dalam perkara tersebut hanya sebatas saksi.

KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). 

Sebelumnya, pada sidang Senin 18 April 2022, Mardani H Maming telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa. 

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap majelis hakim. Kami tentu berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan tim pemantauan persidangan," tutur Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor. 

Sementara itu, Sekretaris LPBH NU, SM. Hakam Aqsha juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani H Maming.

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," bebernya.

Ketua Bidang Hukum Hipmi, Irfan Idham, S.H., M.H., C.L.A., berharap, KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketum BPP Hipmi, Mardani H Maming yang hanya berstatus sebagai saksi. 

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

"Alhamdulillah, tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," kata Irfan. **
 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut