get app
inews
Aa Read Next : Mubes IKA Unpad Dipastikan Terbuka Untuk Semua Alumni

Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 17:30 WIB
header img
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkritisi terkait putusan hakim dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Tim tersebut terdiri dari Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Menurut Dr Somawijaya, Tim Anotasi Akademisi UNPAD menyoroti beberapa hal penerapan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai tim anotasi sudah sampaikan tadi ada beberapa orang yang mengkaji putusan itu, ternyata ada point-point yang memang itu harus kita pertanyakan dari sisi akademik," ujar Dr Somawijaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

"Terutama pada pasal 12 huruf B Undang-undang PPKor kajian nya tidak cukup bukti, tidak punya relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh H Maming," lanjutnya.

Di mana, kata Somawijaya, ada beberapa unsur yang dipastikan tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup kuat.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut