Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Terang, Pengamat Unpad Ungkap Peran Vital Listrik bagi Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 17:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkritisi terkait putusan hakim dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Tim tersebut terdiri dari Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Menurut Dr Somawijaya, Tim Anotasi Akademisi UNPAD menyoroti beberapa hal penerapan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai tim anotasi sudah sampaikan tadi ada beberapa orang yang mengkaji putusan itu, ternyata ada point-point yang memang itu harus kita pertanyakan dari sisi akademik," ujar Dr Somawijaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

"Terutama pada pasal 12 huruf B Undang-undang PPKor kajian nya tidak cukup bukti, tidak punya relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh H Maming," lanjutnya.

Di mana, kata Somawijaya, ada beberapa unsur yang dipastikan tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup kuat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut