get app
inews
Aa Read Next : Terinspirasi dari Prabowo, Kang DS: Jangan Nodai Pilkada dengan Caci Maki dan Fitnah

Puan Mengaku Tak Pernah Luntur Perjuangkan Masa Depan Buruh 

Minggu, 01 Mei 2022 | 21:42 WIB
header img
Ketua DPR Puan Maharani mengklaim  komitmennya  mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur (Foto : Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengklaim  komitmennya  mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur

Komitmen dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak kepada buruh kembali ditegaskannya bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2022.

"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan, Minggu (1/5/2022).

Puan bersama Fraksi PDI-P pernah memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Setelah terkatung-katung tujuh tahun, akhirnya RUU BPJS pun disahkan di Sidang Paripurna DPR, 28 Oktober 2011.

Manfaat UU itu pun sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan BPJS kesehatan, maka masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis. 

"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," kata Puan. 

Setelah menjabat Ketua DPR, Puan pun terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus. 

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut