Polisi Tetapkan 6 Pelajar Tersangka Perusakan Fasilitas Publik saat May Day di Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jumat malam (1/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena aksi tersebut berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas publik di pusat kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku di lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra.
Editor : Rizal Fadillah