"Indonesia merupakan Negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Undang-Undang Dasar kita telah juga memasukkan Pancasila sebagai dasar filosofis nya. Akan tetapi "jauh panggang dari api", Pancasila sebagai landasan filosofis masih sebatas di ranah akademik, dalam praktek penyusunan perundang-undangan di Indonesia tidak sungguh-sungguh menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofisnya," beber Ono.
Hal tersebut, kata Ono, merupakan pekerjaan rumah kita semua, dalam kerangka terus berupaya mengejawantahkan Pancasila menjadi benar-benar hidup dan menjadi nafas geraknya penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Ia menambahkan, perkembangan sosial di Indonesia menunjukkan telah terjadi polarisasi yang cukup tajam, kelompok Pro Pancasila yang selama orde baru tiarap, tampaknya belum memperlihatkan gerak yang maksimal dalam mengejawantahkan Pancasila, sementara kelompok Pro.
"Khilafah yang anti Pancasila, semakin berani terang-terangan melakukan propaganda mereka. Tidak hanya secara akademik, bahkan gerak politik tersebut juga telah tampak jelas dihadapan kita semua. Apakah kita semua terus diam dan membiarkan mereka semakin besar? Atau kita tampakkan perlawanan yang nyata agar kita semua dapat hidup dengan aman, nyaman dan tenteram dibawah naungan negara yang berasaskan Pancasila, sebagaimana telah kita nikmati selama ini," terang Ono.
Ono mengatakan, tentunya kita semua harus mulai maju menampakkan gerak nyata kita.
Editor : Abdul Basir